Pendahuluan
Pernikahan merupakan momen sakral yang diidamkan banyak pasangan. Sebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah menyiapkan berbagai surat-surat penting. Surat-surat ini harus dibawa saat mengurus penantar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kementerian Agama. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang surat-surat apa saja yang harus dipersiapkan.
Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah merupakan surat yang wajib dipersiapkan oleh pasangan yang akan menikah. Surat ini bisa diperoleh di kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Pada surat ini, terdapat informasi tentang nama, alamat, dan status pernikahan calon pengantin.
Surat Izin Orang Tua atau Wali
Jika calon pengantin masih berusia di bawah 21 tahun, maka surat izin orang tua atau wali harus dipersiapkan. Surat ini dilampirkan untuk memberikan izin dari orang tua atau wali agar calon pengantin dapat menikah.
Surat Akta Kelahiran
Surat akta kelahiran juga merupakan surat penting yang harus dipersiapkan. Surat ini berisi informasi tentang tanggal lahir, nama lengkap, dan tempat kelahiran. Surat akta kelahiran ini dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Surat Keterangan Cerai atau Meninggal Dunia
Jika salah satu calon pengantin telah menikah sebelumnya dan telah bercerai atau pasangan sebelumnya telah meninggal dunia, maka surat keterangan cerai atau surat keterangan meninggal dunia harus dipersiapkan. Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa pasangan sebelumnya sudah tidak lagi memiliki ikatan pernikahan.
Surat Keterangan Pindah
Jika calon pengantin pindah dari kota atau daerah yang berbeda, maka surat keterangan pindah harus dipersiapkan. Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa calon pengantin memang benar-benar tinggal di daerah tersebut.
Surat Keterangan Bebas Narkoba
Surat keterangan bebas narkoba juga harus dipersiapkan oleh calon pengantin. Surat ini menunjukkan bahwa calon pengantin tidak memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba. Surat ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah setempat.
Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat juga merupakan surat yang harus dipersiapkan. Surat ini menunjukkan bahwa calon pengantin dalam keadaan sehat dan mampu menjalankan pernikahan dengan baik. Surat ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah setempat.
Surat Nikah Siri
Jika calon pengantin pernah menikah secara siri, maka surat nikah siri harus dipersiapkan. Surat ini menunjukkan bahwa pasangan sebelumnya sudah menikah secara siri dan tidak dapat menikah secara sah di hadapan hukum.
Surat Pengantar Nikah dari KUA
Surat pengantar nikah dari KUA juga harus disiapkan. Surat ini diperlukan untuk mengajukan permohonan nikah di kantor KUA. Surat ini dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan di kantor KUA setempat.
Kesimpulan
Demikianlah surat-surat yang harus dipersiapkan untuk penantar nikah. Pastikan untuk menyiapkan surat-surat tersebut dengan baik agar tidak terjadi kendala saat mengurus pernikahan di kantor KUA atau di Kementerian Agama. Selamat menikah!